Sabtu, 16 Maret 2024

Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024

Assalamu’alikum wr. wb.


Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024. Sehubungan dengal hal tersebut akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut:


1. Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data melalui akun Siaga yang meliputi:

a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);

c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);

d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP)

e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);

f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

g. Nomor Telepon/Handphone aktif;

h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);

i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening);

j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening);

k. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);

l. Alamat Sekolah;

m. Status Kepegawaian;

n. Status Sertifikasi;

o. Update Jadwal dan Tugas Mengajar;

p. NUPTK;

q. SK TMT Guru PAI.



2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon segera memberikan informasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK.


3. Update dan validasi data sebagaimana ketentuan di atas paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.






Dimikian Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan  Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024 semoga bermanfaat

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar