Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang salah satunya berisi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik).
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur