Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang salah satunya berisi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik).
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur
Guna memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Demak dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2021/2022 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Demak, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Demak telah menerbitkan Peraturan Kepala Dinas Nomor. 420/3677/2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk dijadikan acuran dalam penyusunan kalender pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silakan unduh dan baca Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Demak telah menerbitkan Peraturan Kepala Dinas Nomor. 420/3677/2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2021/2022 di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar