Tak dipungkiri lagi, di masa pandemi ini disegala lini kehidupan mengalami masalah. Terkhusus hal yang paling krusial yakni segi prekonomian yang secara langsung berimbas pada kelangsungan hidup seseorang.
Semenjak munculnya wabah Pandemi Corona atau Covid-19 ini banyak para pedagang yang rugi karena harus tutup dan tidak boleh beropersi, walhasil ada juga yang mengalami gulung tikar karenanya.
Dalam menjembatani hal tersebut, pemerintah pun juga mengeluarkan banyak kebijakan untuk membantu meringankan beban perekonomian di masyarakat, salah satunya dengan adanya Program BPUM.
BPUM merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk memberikan Bantuan bagi para pengusaha kecil dan menengah yang terkena imbas adanya Pandemi Covid-19 ini. BPUM sudah mulai diberikan oleh pemerintah bagi PElaku Usaha Kecil dan Menengah sejak Tahun 2019. pada tahun 2021 pemerintah kembali menggelontorkan bantuan BPUM kepada para Pengusaha tahap ke-3. dengan adanya BPUM ini semoga bisa membantu meringankan beban para pelaku usaha dan bisa diadikan sebagai obat pelipur lara khususynya di daerah Kabupaten Demak.
Di dalam Instgramnya (IG) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah - tapi belum ditayangkan di website resminya https://dindagkopukm.demakkab.go.id/ - pada bebrapa hari lalu mengumumkan tentang pembukaan BPUM Tahap ketiga Tahun 2021. BPUM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 1.200.000 secara sekaligus sekali dalam setahun dang langsung ke rekening penerima.
Adapun untuk pendaftaran calon penerima BPUM Tahap Ke-3 Tahun 2021 dimulai pada tanggal 2 Agustus 2021 - 6 Agustus 2021 secara Online melalui https://go-desmart.demakkab.go.id/. Selanjutnya berkas segera dikirim ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak.
Adapun berkas administrasi meliputi:
1. Cetak (Prin-out) Pendaftaran BPUM dari Website https://go-desmart.demakkab.go.id/
2. Fotocopi KTP 1 Lembar
3. Fotocopi KK 1 Lembar
4. Fotocopi Surat keterangan usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan atau NIB (Nomor Induk Berusaha) 1 Lembar.
5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000 yang dapat unduh/ download setelah pendaftaran Online selsai.
5. Foto usaha
Selain itu, yang perlu diperhatikan juga Pendaftaran BPUM diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar BPUM tahap sebelumnya.
Adapun untuk langkah-langkahnya secara singkat adalah sebagai berikut:
Step 1. Masuk Website Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah - https://dindagkopukm.demakkab.go.id/ dan pilih menu Go De Smart. atau Anda bisa langsung masuk link ini https://go-desmart.demakkab.go.id/.
Step 2. Klik tombol Disini dalam kotak biru
Step 3. Cek NIK Anda dahulu dengan mengetikkan NIK atau Nomor KTP Anda pada kolom kemudian Kilik CEK NIK ANDA
Step 4. Lengkapi Identitas dengan mengisi formulir, Harap isi dengan benar.
Step 5. Jika sudah terisi dengan benar silahkan klik tombol Kirim dibawah isian formulir
Demikian artikel tentang Pendaftaran BPUM Tahap Ke 3 Tahun 2021 Kabupaten Demak dan Langkah-langkahnya. Selamat mencoba dan bisa memperoleh BPUM sehingga dapat bermanfaat sedikit meringankan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Semoga artikel ini bermanfaat ..
Wassalamu 'Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar