Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Bismillah Hamdan wa syukron lillah, Sholatan wa
salaman ‘ala Rosulillah, Wa ba'du. Salam
silaturrahmi kami sampaikan dengan iringan do’a, semoga kita selalu
dalamlindungan Allah SWT, serta selalu diberi kekuatan dan kemudahan dalam
menunaikan tugas sehari - hari.
Alhamdulillah, pada kesempatana in kami ingin berbagi Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang salah satunya berisi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) untuk TK/KB/TPA/RA, SD/MI, SMP/MTs.
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur
Guna memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Demak dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2024/2025 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Demak, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025