Sabtu, 20 September 2014

ANGGARA DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ARISMA



ANGGARA DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KARANG TARUNA
 “ARISMA”
(Aktivis Remaja Islam Mandiri)
DESA TUKSI
KECAMATAN SAYUNG, KABUPATEN DEMAK




Anggaran Dasar
Karang Taruna  “ARISMA”
Desa Tuksi

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna “Aktivis Remaja Islam Mandiri” Dukuh Tuksi yang seterusnya disingkat KT  “ARISMA” Tuksi.
.
Pasal 2
KT  “ARISMA” Tuksi didirikan dengan SK Kepala Desa Bulusari  Nomor ........... Tahun ........... 400 / 01 / 2009

Pasal 3
KT “ARISMA” Tuksi berkedudukan di Desa Bulusari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak .

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KT  “ARISMA” Tuksi berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Tuksi dan Keputusan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 5
KT  “ARISMA” Tuksi bertujuan untuk :
1.      Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerja sama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial  bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2.      Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3.      Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4.      Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5.      Membina kerja sama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendekiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat;


BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
  1. Keanggotaan KT  “ARISMA” Tuksi menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Tuksi yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga “ARISMA”Tuksi.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
Kelembagaan KT  “ARISMA” Tuksi terdiri dari  Majelis Pemusyawaratan dan Pengurus Karang Taruna

BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Permusyawaratan merupakan “ARISMA”

Pasal 9
Pengurus
Pengurus “ARISMA”Tuksi
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
  1. Keuangan Karang Taruna “ARISMA”diperoleh dari :
a.      Iuran anggota aktif dan pengurus;
b.      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c.       Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
  1. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
  2. Keuangan Karang Taruna “ARISMA”dikelola secara tertib dan transparan.
  3. Keuangan Karang Taruna “ARISMA”dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna “ARISMA”
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
  1. Karang Taruna  “ARISMA”memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna  “ARISMA”.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
  2. Karang Taruna  “ARISMA”
  3. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.

BAB IX
Penutup
Pasal 13
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna  “ARISMA”.














Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna
  “ARISMA”
Desa Tuksi

BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
Karang Taruna “ARISMA”adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2
Karang Taruna  “ARISMA” adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3
Karang Taruna  “ARISMA” adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4
Karang Taruna  “ARISMA” memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensigenerasi muda di lingkungannya.

Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT  “ARISMA” Tuksi melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2.  menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3.  Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.  Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna  “ARISMA” terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus.

Pasal 7
1.  Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2.  Anggota aktif adalah keanggotaannya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3.  Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu di luar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4.  Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Tuksi .

Pasal 8
Kewajiban Anggota
  1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna “ARISMA”
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna “ARISMA”
  3. Menjaga nama baik Karang Taruna “ARISMA”

Pasal 9
Hak Anggota
  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna “ARISMA”
  3. Memberikan inspirasi ke pengurus  Karang Taruna “ARISMA”
  4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “ARISMA”
  5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “ARISMA”

BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan

Pasal 10
Majelis Akbar
  1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna “ARISMA”yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
  2. Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
  3. Tugas Majelis Akbar :
a.      Memilih dan menetapkan Ketua.
b.      Menetapkan DPP.
  1. Wewenang Majelis Akbar :
a.      Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna “ARISMA”
b.      Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna “ARISMA”
c.       Merubah AD/ART Karang Taruna Mandiri Taruna “ARISMA”

Pasal 11
Majelis Triwulan
  1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna “ARISMA” untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
  2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
  3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
  4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua Minggu sesudah terbentuknya pengurus.

  1. Tugas Majelis Triwulan:
    1. Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna “ARISMA” yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
    2. Majelis Triwulan  merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna “ARISMA” selama satu periode Kepengurusan.
    3. Kewenangan :
  2. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan .
  3. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

Pasal 12
Majelis
  1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
  1. Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna “ARISMA”
  2. Tugas dan wewenang :
    1. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
    2. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
    3. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.

Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
  1. Bertanggung jawab dalam memimpin Karang Taruna “ARISMA”
  2. Melaksanakan fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “ARISMA”
  3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna “ARISMA”dan hubungan dengan pihak lain.
  4. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode Kepengurusan.
  5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu mewakilinya.
  6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna “ARISMA” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
  2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
  1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
  4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
  5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
  7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna “ARISMA”

Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
  1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proporsional.

Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
  1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
  2. Menerjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
  6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
  7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 19
  1. Pembentukan Kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
  2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
  3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 20
  1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
    1. Pengurus ada yang mengundurkan diri.
    2. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
    3. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
  2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.      Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.      Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.

BAB VII
LAMBANG
Pasal 22
1.      Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
2.      Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
a.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

b.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
                                            i.              Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
                                          ii.              Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
                                        iii.              Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
                                        iv.              Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
c.       Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
                                            i.             Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                                          ii.             Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
                                        iii.             Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
                                        iv.             Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
                                          v.             Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
                                        vi.             Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
                                      vii.             Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
d.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
                                            i.             Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
                                          ii.             Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
e.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
                                            i.             ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
                                          ii.             KARYA : Pekerjaan.
                                        iii.             MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
                                        iv.             YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
f.        Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
g.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
h.      Arti warna:
                                            i.              Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
                                          ii.       Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
                                        iii.              Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “ARISMA”
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna “ARISMA”






Tidak ada komentar:

Posting Komentar